Tantangan dan kontroversi dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Indonesia memang tidak pernah lepas dari perdebatan yang panas. Sejak diberlakukannya kembali hukuman mati pada tahun 1999, Indonesia sudah melakukan beberapa eksekusi yang menuai pro dan kontra dari masyarakat serta dunia internasional.
Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Indonesia adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia. Banyak pihak yang menilai bahwa hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurut Amnesty International, eksekusi hukuman mati adalah tindakan yang tidak bisa diterima dalam masyarakat yang menghormati hak asasi manusia.
Menyikapi hal ini, Profesor Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia mengatakan, “Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak beradab. Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia mempertimbangkan untuk menghapuskan hukuman mati.”
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat bahwa hukuman mati diperlukan sebagai bentuk efektifitas penegakan hukum. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, “Hukuman mati merupakan instrumen yang diperlukan untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melaksanakan hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Namun, pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Indonesia juga diwarnai oleh kontroversi terkait proses yang dilakukan. Beberapa eksekusi sebelumnya dianggap tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip keadilan. Menurut KontraS, lembaga advokasi hak asasi manusia di Indonesia, “Proses eksekusi hukuman mati harus dilakukan dengan transparan dan menghormati hak-hak terdakwa. Tidak boleh ada celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan hukuman mati.”
Sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Tantangan dan kontroversi yang muncul harus dihadapi dengan bijaksana dan berdasarkan pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik agar pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan transparan.